Minggu, 27 November 2011

Maklah Jual Beli


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Perbuatan manusia secara garis besar ada dua yaitu, menyangkut hubungan manusia dengan Allah, SWT dan hubungan manusia dengan manusia. Dengan demikian, kandungan syari’at mengandung dua hal yaitu ibadah dan muamalah. Muamalah adalah perbuatan yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat.
Muamalah merupakan wujud kerjasama antar sesama manusia. Dalam islam dijumpai ajaran-ajaran yang mengandung masalah keluarga, kriminalitas kerukunan umat beragama dan juga masalah perekonomian, muamalah juga menyangkut kelestarian dan pemanfaatan alam raya ini merupakan karunia Allah untuk manusia.
Dalam pemanfaatan alam ini terkait pula dengan masalah hubungan manusia dengan manusia lain maka pemanfaatan alam juga merupakan bagian dari manusia, semua itu menggambarkan bahwa ajaran islam mengatur kerjasama antar sesama manusia kaitannya dengan itu, akan dibahas dalam aspek perikonomian mengenai syirkah, perbankan, dan permasalahan asuransi. Dengan demikian, muamalah menyangkut permasalahan hak dan harta yang muncul dalam transaksi antara seseorang dengan orang lain. Syari’at islam yang berkenaan dengan muamalah khususnya taransaksi ekonomi dalam islam dimaksudkan untuk perbaikan kondisi, kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat untuk mendapatkan ridho Allah SWT.
B.       Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Jual Beli ?
2.      Bagaimana Hukum dan syarat Jual Beli Jual Beli ?
3.      Bagaimana Klafikasi Jual Beli ?
C.      Tujuan
1.         Untuk Mengetahui Pengertian Jual Beli ?
2.         Untuk mengetahui Hukum dan syarat Jual Beli ?
3.         Untuk mengetahui Klafikasi Jual Beli ?

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Jual Beli
Secara etimologis, jual beli berarti menukar harta dengan harta. Sedangkan  secara etimologi, jual beli memiliki arti penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan.
Menurut istilah terminology yang dimaksud jual beli adalah :
·         Menukar barang dengan barang atau barang  dengan uangdenga jalan melepaskan hak milik yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
·         Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik  dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.
·         Aqad yang tegak atas dasar penukaran harta atas harta, maka terjadilah penukaran hak milik secara tetap.(Hasbi Ash-Shiddiqi, peng.Fiqh muamalah :97)
1.    Dasar Hukum
Jual beli disyari’atkan di dalam Al-Qur’an, Sunnah, Ijma dan dalil akal. Allah SWT berfirman :
¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz
Artinya : Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(Q.S. Al-Baqarah Ayat. 275)




2.    Klafikasi Jual Beli
Jual beli dibedakan dalam banyak pembagian berdasarkan sudut pandang. Adapun pengklasifikasian jual beli  adalah sebagai berikut :
Ø Berdasarkan objeknya
Jual beli berdasarkan objek dagangnya terbagi menjadi tiga jenis, yaitu :
a)    Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang
b)   Jual beli as-Sharf (money Charger), yaitu penukaran uangh dengan uang
c)    Jual beli muqayyadah (Barter), yaitu menukar barang dengan barang
Ø Berdasarkan Standarisasi Harga
a)    Jual Beli Bargainal (Tawar Menawar), yaitu jual beli dimana penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya.
b)   Jual Beli Amanah, yaitu jual beli dimana penjual memberitahukan modal barang yang dijualnya. Dengan dasar ini, jual beli itu terbagi menjadi tiga jenis :
-            Jual beli murabahah, yaitu jual beli dengan modal dan keuntungan yang diketahui
-            Jual beli Wadhi’ah, yaitu jual beli dengan harga dibawah modal dan kerugian yang diketahui
-            Jual beli tauliyah, yaitu jual beli dengan menjual barang sama dengan harga  modal, tanpa keuntungan atau kerugian.
Ø Cara Pembayaran
Ditinjau daricara pembayaran, jual beli dibedakan menjadi empat macam :
1.        Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung (jual beli kontan)
2.        Jual beli dengan pembayaran tertunda (jual beli Nasi’ah)
3.        Jual beli dengan penyerahan barang tertunda
4.        Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.

B.  Syarat Sah Jual Beli
Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, harus dipenuhi beberapa syaratnya terlebih dahulu. Syarat-syarat ini terbagi dalam dua jenis, yaitu syarat yang berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli, dan syarat yang berkaitan dengan objek yang diperjualbelikan.
Pertama, yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku, harus memiliki kompetisi untuk melakukan aktivitas ini, yakni dengan kondisi yang sudah akil baligh serta berkemampuan memilih. Dengan demikian, tidak sah jual beli yang dilakukan akan kecil yang belum nalar, orang gila atau orang yang dipaksa.
Kedua, yang berkaitan dengan objek jual belinya, yaitu sebagai berikut :
-            Objek jual beli harus suci, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan merupakan milik penuh salah satu pihak.
-            Mengetahui objek yang diperjual belikan dan juga  pembayarannya, agar tidak terhindar faktor “ Ketidak tahuan” atau “ Menjual kucing dalam karung karena hal tersebut dilarang”.
C.  Juzaf (Jual Beli Spekulatif)
Juzaf ialah menjual  barang yang bisa ditakar, ditimbang atau dihitung secara borongan tanpa ditakar, ditimbang atau dihitung terlebih dahulu. Contoh hal ini adalah seseorang yang menjual setumpuk makanan, setumpuk pakaian atau sebidang tanah tanpa mengetahui kepastian ukurannya. Jual beli ini di syari’atkan sebagaimana disebutkan dalam hadits ibnu Umar ra. Bahwa ia menceritakan “ Kami biasa membeli makanan dari para kafilah dagang dengan cara spekulatif.  Lalu Rasulullah saw melarang kami menjualnya sebelum kami memindahkan dari tempatnya”.(H.R. Muslim)
Hadits ini mengindikasikan bahwa para sahabat sudah terbiasa melakukan jual beli juzaf (Spekulatif), sehingga hal itu  menunjukkan bahwa hal tersebut dibolehkan. Namun demikian agar jual beli juzaf ini diperbolehkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Para ulama Malikiyah menyebutkan persyaratan tersebut sebagai berikut :
ü Baik pembeli dan penjual sama-sama tidak mengetahui ukuran barang dagangan. Kalau salah satunya tahu, jual beli itu tidak sah.
ü Jumlah barang dagangan jangan banyak sekali sehingga sulit diperidiksikan atau sedikit sekali sehingga mudah dihitung.
ü Tanah tempat meletakkan barang tersebut harus rata, sehingga tidak terjadi unsur kecurangan dalam spekulasi
ü Barang dagangan harus tetap dijaga dan kemudian diperkirakan jumlah atau ukurannya ketika terjadi akad.
Namun demikian, terdapat pengecualian, tidak boleh menjual komoditi riba fadhl dengan jenis yang sama secara spekulatif, seperti menjual satu tandan kurma dengan dengan satu tandun kurma yang lain. Hal ini dikarenakan kaidah dalam jual beli komoditi riba fadhl, “ Ketidak tahuan akan kesamaan sama saja  dengan mengetahui adanya perbedaan (Ketidak samaan)
D.  Sebab-Sebab Dilarangnya Jual Beli
Larangan Jual Beli disebabkan karena dua alasan, Yaitu :
1.      Berkaitan dengan objek
a.       Tidak terpenuhinya syarat perjanjian,  seperti menjual yang tidak ada, menjual anak binatang yang masih dalam tulang sulbi pejantan (malaqih) atau yang masih dalam tulang dada induknya (madhamim)
b.      Tidak terpenuhinya syarat nilai dan fungsi dari objek jual beli, seperti menjual barang najis, haram dan sebagainnya.
c.       Tidak terpenuhinya syarat kepemilikan objek jual beli oleh si penjual, seperti jual beli fudhuly.
2.      Berkaitan dengan kometmen terhadap akad jual beli
a.       Jual beli yang mengandung riba
b.      Jual beli yang mengandung kecurangan
Ada juga larangan yang berkaitan dengan hal-hal lain diluar kedua hal ditas seperti adanya penyulitan dan sikap merugikan, seperti orang yang menjual barang yang masih dalam proses transaksi temannya. Menjual senjata saat terjadinya konflik sesama muslim, monopoli dan sejenisnya. Juga  larangan karena adanya pelanggaran syari’at seperti perjualan pada saat dikumandangkan adzan sholat jum’at.
Akan tetapi, kemungkinan yang paling banyak  tersebar dalam realitas kehidupan adalah sebagai berikut :
-          Objek jual beli yang haram
-          Riba
-          Kecurangan
-          Syarat-syarat yang mengiringi kepada riba, kecurangan atau kedua-duannya
E.  Jual Beli Yang bermasalah
1.      Jual beli yang diharamkan
a.       Menjual tanggungan dengan tanggungan
Telah diriwayatkan larangan menjual tanggungan dengan tanggungan sebagaimana tersebut dalam hadits Nabi dari ibu umar ra. Yaitu menjual harga yang ditangguhkan dengan pembayaran yang ditanguhkan juga. Misalnya, menggugurkan apa yang ada pada tanggungan orang yang berhutang dengan jaminan nilai tertentu yang pengambilannya ditanguhkan dari waktu penguguran. Ini adalah bentuk riba yang paling jelas dan paling jelek sekali.
b.      Jual beli disertai syarat
Jual beli disertai syarat tidak di ijinkan dalam hukum islam. Malikiyah menganggap syarat ini sebagai syarat yang bertentangan dengan konsekswensi jual beli seperti agar pembeli tidak menjualnya kembali atau mengunakannya.
Hambaliyah memahami syarat sebagai yang bertentangan dengan akad, seperti adanya bentuk usaha lain, seperti jual beli lain atau pinjaman, dan persyaratan yang membuat jual beli menjadi bergantung, seperti “ Saya jual ini kepadamu, kalau si fulan ridha”.
Sedangkan Hanafiyah memahaminya sebagai syarat yang tidak termasuk dalam konsekwensi perjanjian jual beli,  dan tidak relevan dengan perjanjian tersebut tapi bermanfaat bagi salah satu pihak.
c.       Dua perjanjian dalam satu transaksi jual beli
Tidak dibolehkan melakukan dua perjanjian dalam satu transaksi, namun terdapat perbedaan dalam aplikasinya sebagai berikut :
Jual beli dengan dua harga, harga kontan dan harga kredit yang lebih mahal. Mayoritas ulama sepakat memperboleh kan dengan ketentuan sebelum berpisah, pembeli telah menetapkan pilihannya apakah kontan atau kredit.
Jual beli ‘inah, yaitu menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, lalu si penjual membelinya kembali dengan pembayaran kontan yang lebih murah.
d.      Menjual barang yang masih dalam proses tarnsaksi dengan orang atau menawar barang yang masih ditawar orang lain.
Mayoritas ulama fiqih  mengharamkan jual beli ini. Hal ini di dasarkan pada larangan dalam hadits Bukhari dan Muslim, “ Janganlah seseorang melakukan transaksi penjualan dalam transaksi orang lain”. Dan janganlah seseorang meminang wanita yang masih dipinang orang lain, kecuali bila mendapat ijin dari pelaku transaksi atau peminang yang pertama”.
e.       Orang kota Menjual barang orang dusun
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah orang kota yang menjadi calo bagi pedagang orang dusun. Rasulullah SAW bersabda “ Janganlah orang kota menjualkan komoditi orang dusun. Biarkan manusia itu Allah SWT berikan rezki dengan saling memberikan keuntungan yang satu kepada yang lain.” (H.R. Muslim)
f.       Menjual Anjing
Dalam hadits Ibnu Mas’ud, Rasulullah telah melarang mengambil untung dari menjual anjing. Melacur dan menjadi dukun (H.R. Bukhari). Kalangan syafi’iyah dan hambaliyah menganggap tidak sah menjual anjing apapun, baik dipelihara (untuk berburu) maupun tidak. Sedangkan, malikiyah membolehkan menjual anjing kelompk yang pertama dengan hadits “ Rasulullah mengharamkan hasil jualan anjing, kecuali anjing buru’.(H.R. An-Nasa’i)
g.      Menjual alat-alat musik dan Hiburan
Mayoritas ulama mengharamkan semua alat-alat hiburan dan alat-alat musik yang diharamkan.
Jual beli saat adzan Jum’at dikumandangkan Allah SWT berfirman :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) šÏŠqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqtƒ ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) ̍ø.ÏŒ «!$# (#râsŒur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ  
Artinya : Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q.S. Al-Jumu’ah : 9)
Adzan  yang dimaksud adalah adzan ketika khatib naik mimbar. Parameter diharamkannya jual beli ini adalah bahwa orang yang melakukan transaksi adalah orang yang wajib sholat jum’at, mengetahui larangan tersebut dan tidak dalam kondisi darurat. Jika keduanya tidak wajib sholat jum’at, maka tidak apa-apa, namun jika salah satunya wajib, keduannya berdosa.
2.      Jual Beli Yang Diperdebatkan
a.    Jual beli ’Inah. Yaitu jual beli manipulatif agar pinjaman uang dibayar dengan lebih banyak (riba). Mayoritas ulama mengharamkannya tanpa pengecualian, sedangkan Imam as-Syafi’i membolehkannya jika tidak disepakati sebelumnya.
b.    Jual beli Wafa. Yakni jual beli dengan syarat pengembalian barang dan pembayaran, ketika si penjual mengembalikan uang bayaran dan si pembeli mengembalikan barang. Menurut pendapat ulama tujuan dari jual beli ini adalah riba yang berupa manfaat barang.
c.    Jual beli dengan uang muka. Yaitu dengan membayarkan sejumlah uang muka (urbun) kepada penjual dengan perjanjian bila ia jadi membelinya, uang itu dimasukkan ke dalam harganya. Jika tidak terjadi, urbun menjadi milik penjual. Mayoritas ulama membolehkan jual beli seperti ini, jika diberi batasan menunggu secara tegas.
d.   Jual beli Istijrar. Yaitu mengambil kebutuhan dari penjual secara bertahap, selang beberapa waktu kemudian membayarnya. Mayoritas ulama membolehkannya, bahkan bisa jadi lebih menyenangkan bagi pembeli daripada jual beli dengan tawar menawar.


DAFTAR PUSTAKA
-        





$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimuSesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Rukun Jual Beli
a.    Penjual dan pembeli
Syarat keduanya yaitu berakal, kehendak sendiri, tidak mubadzir, dan baligh
b.    Uang dan benda yang dibeli
Syarat keduanya yaitu suci, ada manfaatnya, dan keadaan barang dapat disesuaikan.
c.    Lafadz (Kalimat ijab Qabul)
Ijab adalah perkataan penjual umpamanya “ Saya jual barang ini sekian’ Qobul adalah kata si pembeli (misalnya”Saya beli barang ini dengan harga sekian) Menurut ulama yang mewajibkan lafadz, diwajibkan, lafal itu memenuhi memenuhi syarat sebagai berikut :
1.      Keadaan Ijab dan qobul terhubung
2.      Hendaklah bermanfaat (sama) bagi keduanya
3.      Keadaan keduanya tidak dihubungkan dengan yang lain
4.      Tidak berwaktu
Contoh :
Jual  beli yang tidak sah  karena kurang rukun misalnya, menjual buah-buahan sebelum nyata pantas dimakan (Dipetik). Hal itu dilarang karena buah-buahan yang masih kecil sering rusak atau busuk sebelum matang. Hal ini bisa merugikan si pembeli atau sebaliknya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar