Minggu, 27 November 2011

Makalah Zakat


ZAKAT

 Arti Zakat menurut bahasa ialah suci atau bersih (tathiir) dan bertambah (al– namaa’). Sedangkan zakat menurut istilah Syara’ ialah memberikan atau menyerahkan sebagian harta tertentu kepada orang yang berhak dengan syarat – syarat tertentu. Zakat diwajibkan dalam Islam pada tahun kedua hijriah. Dan kewajiban itu adalah mutlak.dalil yang menunjukkannya adalah Firman Allah SWT dalam surat Al – Baqarah : 43.( “ Bayarlah Zakat “)
 Zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunnya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan solat, Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia akan mendapatkan sangsi dari Allah SWT, Allah SWT berfirman:
 وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ َ خَبِيرٌ
 لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ
 لْقِيَامَةِ وَلِلّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
 " Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS: Ali-Imron; 180).
 A. Syarat wajib zakat
 Syarat – syarat wajib zakat ada lima, yaitu :
 1. Islam
 2. Merdeka
 3. Hak milik yang sempurna
 4. Ada satu nishob ( batas yang tertentu )
 5. Haul, atau sudah sampai satu tahun.
 B. Macam – macam Zakat
 Zakat dibedakan menjadi dua macam, yaitu : Zakat fitrah dan zakat maal (harta kekayaan).
  Zakat fitrah
 Zakat fitrah diwajibkan Rosulullah saw saat iedul fitri selepas ramadhan, Abdullah bin Amr r.a. berkata: Rosulullah saw mewajibkan zakat fitrah selepas ramadhan atas hamba sahaya, merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan besar dari kaum muslimin" (HR: Bukhori, Muslim).
 Yang dikeluarkan adalah satu sho' makanan pokok, Maka tidak boleh zakat fitrah dengan dirham, ternak potong, pakaian atau makanan ternak dan barang-barang lainya, karena menyelisihi perintah Rosulullah saw:
 من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
 " Barang siapa melakukan amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak"
 Dan ukuran satu sho' adalah sama dengan dua kilo dan empat puluh gram gandum yang bagus (2,40 kg), itu adalah ukuran gram Nabi saw yang ia tetapkan atas zakat fitrah.( abdul aziz bin abdullah bin baz, muhammad bin shaleh al-‘utsaimin, 2008)
 Wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum sholat ied, dan yang utama adalah mengeluarkanya pada hari ied sebelum pelaksanaan solat,
  Zakat Maal
 Zakat maal adalah zakat kekayaan. Dewasa ini sering diabaikan. Padahal hukumnya sama wajib dengan zakat Fitrah. Setiap kekayaan kaum Muslimin ada zakatnya . Yang termasuk Zakat maal adalah : harta kekayaan, perdagangan, binatang ternak, pertanian dan barang temuan.
 C. Penerima zakat
 Ahlu zakat adalah: sasaran-sasaran yang kepada mereka zakat dibayarkan.
 Mereka itu ada delapan golongan:
 Pertama: fakir
 Kedua: Miskin
 " Tidak ada bagian bagi orang kaya, tidak pula bagi oarng yang kuat dan berpenghasilan"
 Ketiga: Amil, yaitu orang-orang yang mendapat tugas dari penguasa negara untuk mengumpulkan zakat dari para muzakki, dan membaginya kepada orang-orang yang berhak dan menjaganya, mereka ini diberi zakat sepadan dengan pekerjaanya meski meraka kaya.
 Keempat: Muallaf, mereka adalah orang yang baru masuk Islam dan belum lagi kuat keimanannya, sehingga perlu dipikat hatinya.
 Kelima: Budak, yakni keperluan memerdekakan budak. Yaitu hamba sahaya yang dijanjikan oleh tuannya akan dibebaskan asal ia dapat membayar sejumlah tebusan. Tertentu.
 Keenam: Orang-orang yang berhutang, yaitu orang-orang yang tidak memiliki sesuatu yang dapat menutupi hutangnya, mereka diberi dari zakat sesuatu yang dapat menutupi hutangnya baik sedikit maupun banyak
 Ketujuh: Fi sabilillah, yakni jihad fi sabilillah, para mujahid dapat diberi zakat sejumlah yang dapat menyukupi mereka dalam berjihad, dan digunakan untuk membeli peralatan jihad.. Jihad di sini juga berarti untuk kepentingan di jalan allah.
 Dan termasuk dalam sabilillah adalah: menuntut ilmu syar'i, pelajar ilmu syar'i dapat diberi uang zakat agar bisa menuntut ilmu dan membeli kitab yang diperlukan, kecuali jika ia memiliki harta yang dapat mencukupinya dalam memenuhi kebutuhan itu.
 Kedelapan: Ibnu sabil, yaitu musafir yang perjalananya terputus, ia dapat diberi zakat agar dapat sampai ke negerinya.
 D. Hikmah Zakat
 Zakat memiliki beberapa faedah keagamaan, akhlak dan sosial, kita sebutkan diantaranya di bawah ini:
 1. Menegakan satu rukun dari rukun-rukun islam yang menjadi sentral kebahagiaan hamba di dunia dan di akhirat.
 2. Zakat dapat mendekatknan hamba kepada Tuhanya dan menambah keimananya, seperti ketaatan-ketaatan yang lain.
 3. Pahala yang besar yang diperoleh dari menunaikan zakat, Allah SWt berfirman:
 " Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." (QS: Ar-rum: 39).
 4. Allah SWT menghapus dosa-dosa dengan zakat, sebagaimana sabda Rosul saw:
 والصدقة تطفىء الخطيئة كما يطفىء الماء النار
 " Dan sodaqoh itu dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar